From: [email protected]
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Afwan numpang tanya. Ada seorang cewek muslim,mempunyai pacar nOn muslim, seorang cewek telah hamil diluar nikah, telah lama keduanya ingIn menjalankan pernikahan karena mungkn aib yg disandangnya,tapi 2 antara cewek dan cowok gak inGin mengorbAnkankan agamanya,dan kedua orang tUa tersebut tidak menyetUjui,pernikahan itu,sampai sekarang keduanya belum menikah, terus apa yang harus dilakukan keduanya,minta solusinya,tolonk dijawab ya, dan setau aku jika kita menikah dgn orang nOn muslim itU haram sebelum dia masuk islam.Tolonk kash solusi. Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Bismillah.
Kami turut bersedih atas musibah ini. Semoga memberi pelajaran berharga bagi kaum muslimin akan pentingnya memilih teman yang baik. Inilah bahaya seorang muslimah yang jauh dari pantauan agama. Rela untuk memberikan kehormatannya hanya dengan imbalan cinta. Selanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan:
Pertama. Sesungguhnya diharamkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki nonmuslim. Allah berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَهُنَّ حِلُُّ لَّهُمْ وَلاَهُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Jika kalian telah mengetahui bahwa wanita (yang datang berhijrah itu) adalah mukminat maka jangan kamu kembalikan kepada orang kafir. Mereka (mukminat) tidak halal untuk mereka(orng kafir).” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Dengan demikian, jika ada pernikahan antara wanita mukminah dengan laki-laki nonmuslim maka pernikahan itu tidak sah (batal), sehingga statusnya bukan suami-istri. Jika terjadi hubungan, maka itu hubungan di luar nikah, karena nikahnya tidak sah.
Kedua. Wanita yang hamil karena hasil zina, maka anaknya dinisbahkan (di-bin-kan) kepada ibunya. Misalnya, Budi bin Wati (ibunya), dan bukan kepada bapak biologis-nya. Karena hakikatnya, bapak biologis bukanlah bapaknya. Sehingga anak hasil zina tidak mempunyai hak waris dan wali dari bapak tersebut.
Ketiga. Jika ingin menikah, satu-satunya jalan adalah si laki-laki nonmuslim harus masuk Islam dengan sepenuh hati. Bukan hanya sebatas untuk mencari legalisasi. Jika dia tidak bersedia maka selamanya tidak boleh dinikahkan, karena meskipun dinikahkan, maka status pernikahannya tetap tidak sah, sehingga tidak bisa menghalalkan hubungan di antara mereka.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Sunat 2 Kali, Siapakah Yakjuj Dan Makjuj, Gambar Umur, Manfaat Bekam Menurut Islam, Pengertian Suhuf Menurut Bahasa Dan Istilah, Cara Bersetubuh Dalam Islam